Pengakuan Riwayat Mengajar (JJM) Guru PAI

Posted on Updated on

Sebagai informasi saat ini PADAMU NEGERI sudah tidak bekerjasama lagi dengan pihak Kemdikbud, sehingga tidak ada kewajiban bagi sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud untuk menggunakan layanan PADAMU NEGERI.

Namun apabila pihak sekolah dan dinas masih ingin menggunakan layanan PADAMU NEGERI, saat ini layanan masih bisa diakses dan masih bisa digunakan.

Selain itu, untuk memfasilitasi PTK / guru pengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mengajar disekolah – sekolah naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JJM) agar dapat dijadikan patokan perhitungan JJM oleh Kemenag Kab/Kota setempat.

Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JJM) Guru PAI :

  1. Login ke http://padamu.siap.web.id/ sebagai PTK login-ptk
  2. Pilih layanan PADAMU PTKPADAMU PTK
  3. Pilih menu Verval PAI dan klik tombol tambah (+) untuk menambah data (perhatikan gambar)klik tombol plus
  4. Isikan data pada kotak dialog baru yang muncul, pilih Sekolah Lain jika Anda mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.isi data ajar
  5. Ulangi langkah ke-4 diatas untuk menambahkan data baru. isi data ajar sekolah non induk
  6. Jika data sudah lengkap dan sesuai, klik Jadikan Permanen agar data Anda tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan edit data tersebut dengan klik seperti gambar dibawah ini.jadikan permanen
  7. Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar Anda. s28a
  8. Anda akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan riwayat mengajar Anda disetujui. s28b

 

Bantuan siap online